Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Peran Pengawas Sekolah Jangan Hilang

Foto : Istimewa

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi, kepada awak media, di Jakarta, Senin (19/4).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah tidak melenyapkan peran pengawas sekolah. Pasalnya dalam Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan tidak mencantumkan keberadaan dan peran pengawas sekolah dalam menjalankan fungsi pengawasan pada satuan pendidikan.

"Penghilangan keberadaan pengawas sekolah menimbulkan pertanyaan dan reaksi luas bagi PGRI di semua tingkatan, juga di kalangan pengawas, kepala sekolah, guru, dan masyarakat pendidikan," ujar Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi, di Jakarta, Senin (19/4).

Unifah menjelaskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah mengajukan izin prakarsa untuk perubahan Peraturan Pemerintah tentang perubahan atas PP 57 tahun 2021. Pihaknya memohon agar keberadaan Pengawas Sekolah dan Penilik dikembalikan keberadaannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"PGRI memohon pemerintah untuk memasukkan jabatan Pengawas dan Penilik dalam penyusunan PP perubahan atas PP nomor 57 tahun 2021," jelasnya.

Lebih jauh, Keberadaan Pengawas dan Penilik sangat dibutuhkan dalam pembinaan managerial satuan pendidikan dan peningkatan kualitas proses pengajaran guru di kelas. Bahkan fungsi perannya harus diperkuat sebagai kepanjangan tangan dari Dinas Pendidikan provinsi, kabupaten/kota dalam pembinaan peningkatan mutu pendidikan.

Dia menyebut jabatan pengawas merupakan jenjang karir puncak yang didambakan para guru terbaik di satuan pendidikan. Pasalnya pengawas melaksanakan tugas pokok dan fungsi supervisi, pembinaan manajerial dan peningkatan kompetensi para guru.

"Kami memohon agar keberadaan Pengawas Sekolah dan Penilik dikembalikan keberadaannya," ucapnya.

Unifah juga meminta pemerintah dan pemerintah daerah untuk lebih meningkatkan fungsi dan peran Pengawas dan Penilik di semua jenjang pendidikan. Pengawas harus terlibat aktif dalam peningkatan mutu pendidikan dari mulai perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi. "Jadi perannya memang harus dikuatkan," katanya.

Selain itu, PGRI juga mengapresiasi dan mendukung rencana pemerintah untuk merevisi PP 57/2021 yang akan menegaskan secara ekplisit pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kurikulum pendidikan. Pancasila dan Bahasa Indonesia merupakan mata pelajaran yang wajib dan pondasi dasar untuk menanamkan nilai-nilai nasionalisme.

"Termasuk pada peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, juga untuk mahasiswa di perguruan tinggi," tandasnya.

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tidak mencantumkan nomenklatur Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran yang wajib ada dalam kurikulum pendidikan dasar menengah (Pasal 40 ayat 2) dan di kurikulum pendidikan tinggi (Pasal 40 ayat 3). Hal ini menimbulkan reaksi luas dari kalangan masyarakat khususnya masyarakat akademik, guru, dosen, dan organisasi profesi.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top