Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Lembaga Peradilan

Peran Kejaksaan sebagai Penegak Hukum Diperkuat

Foto : istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Undang-Undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia membuat peran Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum bakal lebih diperkuat. Kondisi itu menuntut adanya perubahan paradigma agar kejaksaan mampu bertransformasi dalam menjalankan fungsinya sebagai penegakan hukum.

"Dengan terbitnya UU Kejaksaan yang baru tersebut, kami mencatat setidaknya ada delapan aspek penguatan dan pembenahan yang dilakukan untuk meningkatkan kapasitas institusi kejaksaan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo di Solo, Senin (23/5).

Aspek penguatan dan pembenahan kejaksaan yang pertama, kata Tjahjo, terkait dengan usia pengangkatan jaksa dan usia pemberhentian jaksa dengan hormat. Pemerintah dan DPR telah menyepakati perubahan syarat usia menjadi jaksa menjadi berumur paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun. Selain itu, juga disepakati perubahan batas usia pemberhentian jaksa dengan hormat yang semula 62 tahun menjadi 60 tahun.

"Kedua, penegasan lembaga pendidikan khusus kejaksaan sebagai upaya penguatan SDM kejaksaan untuk meningkatkan profesionalisme kejaksaan dalam menjalankan tugas dan kewajiban," ujarnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top