Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kegiatan Pemkab

Peran Inspektorat Semakin Diperkuat

Foto : ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor

Pemkab Bogor menggelar kegiatan PKPT berbasis risiko tahun 2023 di Sentul, Rabu (23/11).

A   A   A   Pengaturan Font

BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor berupaya memperkuat peran Inspektorat dalam penyusunan rumusan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) berbasis risiko tahun 2023.

"Saya ingin peran Inspektorat lebih dikuatkan karena memiliki tugas memeriksa dan mengawasi. Bila perlu inspektorat punya seragam yang berbeda karena berwenang memeriksa seluruh ASN," kata Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan, saat membuka kegiatan PKPT berbasis risiko tahun 2023 di Sentul, Bogor, Rabu.

Menurutnya, penguatan peran inspektorat dapat mengoptimalkan pengawasan seluruh program dan kegiatan perangkat daerah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawabannya. Sebab, dalam Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI), inspektur harus menyusun kebijakan dan prosedur pengawasan. Dia juga menyusun perencanaan pengawasan intern berbasis risiko. Hal ini untuk menetapkan prioritas pengawasan intern sesuai dengan tujuan organisasi.

Iwan menyebutkan inspektorat selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) bertugas membantu bupati dalam membina dan mengawasi soal pemerintahan. Itu bisa dilakukan melalui pendekatan sistematika, mengevaluasi, dan penindakan aktivitas yang berisiko.

"Selain itu, saya juga minta inspektorat dapat menaikkan integritas, berkorban, dan wibawanya," ungkap Iwan. Sementara itu, Inspektur Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi, di tempat yang sama, menerangkan bahwa kegiatan PKPT berbasis risiko tahun 2023 dilakukan untuk merumuskan bahan kebijakan pengawasan tahun depan. Ini akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Bupati Bogor.

Kegiatan tersebut memiliki target meningkatkan pengawasan. Ini meliputi kapabilitas APIP level 3, maturitas SPIP, dan penerapan manajemen risiko. Kemudian, pendidikan profesional berkelanjutan melalui pendidikan, pelatihan, serta bimbingan teknis minimal 120 jam/tahun untuk setiap APIP.

"Kebijakan pengawasan PKPT tahun 2023 sudah terintegrasi, tepat sasaran, dan memenuhi kaidah pengawasan sesuai dengan standar," kata Ade Jaya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top