Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendidikan Profesi

Peradi Tingkatkan Mutu Pendidikan Advokat

Foto : KORAN JAKARTA/EKO NUGROHO

UJIAN PROFESI | Ketua Umum DPN Peradi, Fauzie Hasibuan (kanan), bersama Dirjen HAM Kemenkumham, Mualimin Abdi (ketiga dari kiri), dan Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat, Dwiyanto Prihartono (kedua dari kiri) meninjau ujian profesi Advokat di Universitas Taruma Negara, akhir pekan lalu. Sebanyak 7.785 calon advokat mengikuti ujian serentak di 39 kota seluruh Indonesia.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan bekerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) untuk melakukan pendidikan profesi advokat. Ini dilakukan seiring dengan keluarnya Permenristekdikti No 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat (PPA).

"Kami menyambut baik keluarnya Permenristekdikti tentang PPA. Ini sebagai momentum peningkatan pendidikan advokat yang ada selama ini yakni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Tanah Air," kata Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Fauzie Y Hasibuan, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Ia menambahkan, soal kerja sama, Kemristekdikti akan merekomendasikan mitra kerja pelaksana PKPA yang jumlahnya untuk sementara menyebar di 160 Universitas seluruh Indonesia. Sementara, teknis kerja sama dilakukan Peradi bersama perguruan tinggi yang mempunyai pendidikan tinggi hukum teragreditasi minimal B.

Sebagaimana aturan pendidikan tinggi (Dikti) diharapkan Kemenristekdikti dapat memberikan izin Prodi PPA di Fakultas Hukum terpilih dan punya pengalaman melaksanakan program PKPA.

Pihak Peradi, kata Fauzie, akan melakukan harmonisasi produk Undang Undang Advokat dengan UU Pendidikan Nasional serta turunannya dengan target agar kualitas pendidikan advokat dapat ditingkatkan, sehingga mutu pelayanan advokat kepada masyarakat dalam dan luar negeri dapat dilayani dengan baik.

"Kata kuncinya adalah pelaksanaan harmonisasi sebagai satu sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi advokat," kata Fauzie usai membuka ujian profesi advokat.

Ia berharap PPA yang akan dilaksanakan berdasarkan aturan Kemenristekdikti dan Peradi bisa menjawab kebutuhan advokat yang bisa melakukan pendekatan perkembangan sistem imfomasi teknologi. Hal ini juga ditujukan guna meminimalisasi agar advokat tidak akan kehilangan pekerjaan sebagai risiko kebutaan kepada teknologi informasi.

"Jika mereka tidak mengikuti perkembangan, bukan tidak mungkin para Advokat ini akan kelihalangan pekerjaan dimasa datang. Kami akan kerjakan sedini mungking melakukan pendidikan yang berkaitan dengan IT ini," tambahnya.

Ketua Dewan Pembina Peradi, Otto Hasibuan, mengatakan advokat Peradi di bawah pimpinan Fauzie harus mengerti berbagai peraturan yang berkaitan dengan perkembangan sistem informasi teknologi.

"Pesatnya perkembangan IT tentu juga diikuti oleh perkembangan aturan UU. Untuk itu, advokat harus mengikuti perubahan UU tersebut," katanya.eko/E-3

Komentar

Komentar
()

Top