Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penyuap Wali Kota Kendari Dituntut Tiga Tahun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur Utama PT Sarana Bagun Nusantara, Hasmun Hamzah, dituntut tiga tahun penjara ditambah denda 200 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Hasmun dituntut itu karena menyuap Wali Kota Kendari 2012-2017, Asrun, dan anaknya Wali Kota Kendari 2017-2022, Adriatma Dwi Putra, sebesar 6,798 miliar rupiah.

"Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Hasmun Hamzah secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Kiki Ahmad Yani, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/7).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan subsider Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Hal yang memberatkan, tambah Kiki, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN.

Hal yang meringankan, tambah jaksa Kiki, terdakwa membantu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran yang lebih besar. Terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dalam tindak pidana korupsi (justice collaborator) berdasarkan keputusan pimpinan KPK No 1118 Tahun 2018, tanggal 11 Juli 2018.

mza/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top