Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penyuap Mantan Mensos Juliari Batubara Segera Diadili

Foto : Istimewa.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dua pemberi suap kepada mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara (JPB) yakni pihak swasta Harry Van Sidabukke (HS) dan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) segera diadili. Mereka merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait bantuan sosial penanganan Covid-19 pada Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020.

"Hari Selasa (16/2) ini, Jaksa KPK Yosi Andika Herlambang melimpahkan berkas perkara Terdakwa Harry Van Sidabukke dan Terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dalam perkara dugaan TPK terkait Bansos Kemensos TA 2020 ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (16/2).

Ali mengatakan, penahanan kedua terdakwa beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor. Untuk jadwal persidangan, pihaknya masih menunggu ketetapan Majelis Hakim.

"Tim JPU selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Ia memaparkan, kedua terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau, kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top