Penyuap Kasus Bansos Akan Dengarkan Dakwaan Rabu
Penyuap pada kasus bantuan sosial (Bansos) pada Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020 dari pihak swasta Harry Van Sidabukke.
JAKARTA - Penyuap pada kasus bantuan sosial (Bansos) pada Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020 dari pihak swasta Harry Van Sidabukke (HS) dan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) akan mendengarkan surat dakwaan, Rabu (24/2). Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Sebagaimana informasi yang kami terima, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menerima penetapan hari sidang dalam perkara dugaan korupsi suap Bansos Kemensos Tahun Anggaran 2020 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar M. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kedua terdakwa tersebut dijadwalkan 24 Februari 2021 sekitar jam 09.00 WIB di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (23/2).
Dalam kasus ini ditetapkan lima orang sebagai tersangka. Di mana, diduga sebagai penerima yaitu mantan Mensos Juliari; Adi Wahyono (AW) dan Matheus Joko Santoso (MJS). Serta diduga sebagai pemberi ialah dua pihak swasta, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS). Para tersangka penerima suap saat ini masih menjalani pemeriksaan dengan penyidik KPK.
Sebelumnya Ketua KPK, Firli Bahuri memaparkan kasus ini diawali dengan adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar 5,9 triliun rupiah dengan total 272 kontrak yang dilaksanakan dengan dua periode. Mensos Juliari menunjuk tersangka Matheus dan Adi sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya