Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
VARIA

Penyuap Bowo Sidik Segera Disidang

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyuap anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso (BSP) yakni Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti segera disidang, Rabu (19/6). Persidangan perdana ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Pada persidangan tersebut diagendakan pembacaan dakwaan KPK, yang tentu saja akan menguraikan perbuatan-perbuatan dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh terdakwa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (13/6).

Menurut Febri, Asty dan Bowo merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). KPK juga menetapkan satu orang tersangka lain dalam kasus yang sama yaitu pihak swasta dari PT Inersia, Indung (IND).

Dalam perkara ini, tambah Febri, diketahui perjanjian kerja sama kapal antara PT HTK sudah dihentikan. Namun, terdapat upaya-upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi PT Pilog. Untuk merealisasikan hal tersebut, diduga PT HTK meminta bantuan Bowo dan ia menyanggupinya dengan syarat diberikan fee atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dollar Amerika Serikat (AS) per metric ton.

Selain peran terdakwa Asty, kata Febri, dalam persidangan juga akan diuraikan peran pihak lain di perusahaan dalam pemberian suap tersebut. KPK meyakini Asty tidak mungkin bekerja sendiri, sehingga menjadi perhatian KPK saat ini yakni peran pihak-pihak lain termasuk posisi terdakwa Asty dalam korporasi yang diuntungkan atau menjadi pihak dalam perjanjian dalam kasus ini. ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top