Penyidik KPK Geledah Tiga Lokasi di Tanjungpinang
Penyidik KPK saat menggeledah Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan.
TANJUNGPINANG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah kediaman di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, terkait kasus korupsi pengaturan barang kena cukai. Alamat tiga rumah itu yakni di Jalan Sultan Sulaiman, Perumahan Rawa Sari, dan Jalan Haji Ungar.
"Tim penyidik KPK telah menggeledah rumah kediaman pihak-pihak yang terkait dengan kasus itu. Dari penggeledahan itu diamankan berbagai bukti, di antaranya sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Tanjungpinang, Rabu (3/3).
Selanjutnya, seluruh dokumen tersebut akan diverifikasi dan dianalisis untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti. Dokumen itu, tambah Ali, guna melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dimaksud.
Berdasarkan pantauan, tambah Ali, selain tiga lokasi tersebut, penyidik KPK juga menggeledah satu ruko di Tanjunguban. Dua hari yang lalu tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda, yaitu Kantor Bupati Bintan, Kantor BP Bintan, rumah kediaman bupati di Jalan Pramuka Lorong Sumba Tanjungpinang dan rumah kediaman di Jalan Juanda Tanjungpinang.
Dari empat lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan barang bukti, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini. "Selanjutnya, seluruh dokumen dimaksud akan divalidasi dan dianalisis untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujarnya.
KPK, tambah Ali, sampai sekarang belum mau mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai ini.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya