Penyidik KPK Dijanjikan Rp1,7 Miliar
penyuapan
JAKARTA - Eks penyidik KPK, Robin Pattuju, dijanjikan mendapat 1,7 miliar oleh Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial. untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan, meski akhirnya memperoleh 1,695 miliar.
"Terdakwa Robin Pattuju kemudian membahas kasus-kasus yang melibatkan M. Syahrial dengan Maskur Husain dan akhirnya mereka sepakat untuk membantu M. Syahrial dengan imbalan sejumlah uang. Akhirnya disepakati antarmereka besaran imbalan adalah sejumlah 1,7 miliar rupiah yang diberikan secara bertahap," kata jaksa penuntut umum KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Robin Pattuju dan Maskur Husain. Awalnya, Robin dikenalkan kepada Syahrial oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin pada Oktober 2020 di Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan.
"Pada pertemuan tersebut, M. Syahrial yang telah paham terdakwa adalah penyidik KPK menyampaikan permintaan bantuan kepada terdakwa agar penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikan," tambah jaksa.
Robin kemudian membahasnya dengan Maskur Husain yang berprofesi sebagai advokat lalu sepakat minta imbalan sejumlah 1,7 miliar.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya