Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kebijakan Finansial

Penyempurnaan Peraturan DHE demi Ketahanan Ekonomi RI

Foto : BPMI SETPRES/MUCHLIS JR

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa penyempurnaan aturan devisa hasil ekspor (DHE) diperlukan untuk ketahanan sistem ekonomi Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian global.

"Bank Sentral Amerika Serikat (AS), the Fed, sudah menaikkan suku bunga acuan berkali-kali sehingga kami akan menjaga arus modal keluar melalui aturan ini," kata Airlangga di Jakarta, Selasa (28/2).

Maka dari itu, pemerintah terus mempercepat finalisasi aturan baru DHE yang akan terbit sebentar lagi, dengan diikuti oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Melalui aturan baru DHE, kata dia, devisa akan lebih lama bertahan di Indonesia. Dalam ketentuan baru tersebut, seluruh DHE akan masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan batas penyimpanan sebesar 250.000 dollar AS.

Devisa tersebut disimpan di dalam negeri minimal tiga bulan dengan jumlah yang disimpan sebesar 30 persen. Besaran jumlah tersebut sudah disesuaikan dengan data Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Redaktur Pelaksana
Penulis : Redaktur Pelaksana

Komentar

Komentar
()

Top