Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Kelautan

Penyelundupan Benih Lobster Masih Marak

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menyatakan, selama Januari 2021, terdapat tiga kali upaya ekspor benih lobster yang digagalkan aparat penegak hukum, sehingga berhasil diselamatkan sebanyak 551.963 ekor benih lobster senilai 56 miliar rupiah.

"Kita patut prihatin sebab baru satu bulan berjalan, ekspor benih lobster ilegal sudah mencapai 551.963, ekor, sangat tinggi dibanding sepanjang tahun 2020 lalu 896.238 ekor," kata Koordinator Nasional DFW Indonesia Moh Abdi Suhufan di Jakarta, Kamis (28/1).

Menurut dia, tingginya upaya penyelundupan benih lobster selama Januari itu disebabkan oleh beberapa faktor yaitu meningkatnya permintaan benih pasca-Natal dan Tahun Baru 2021, serta faktor pelarangan sementara ekspor melalui jalur legal.

Koordinator Nasional DFW mengatakan ekspor benih ilegal selama Januari 2021 yang berhasil digagalkan merupakan angka yang sangat tinggi. Menurut dia, benih yang digagalkan ini ditengarai merupakan sebagian kecil yang berhasil lolos dari pengawasan aparat keamanan.

Abdi menyampaikan ketiga lokasi penangkapan tersebut merupakan wilayah yang selama ini menjadi lokasi penyelundupan yaitu Sukabumi, Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi. "Ini wilayah tradisional penyelundupan lobster, mestinya KKP dan aparat terkait sudah bisa mengantisipasi dengan meningkatkan pengawasan," kata Abdi.

Untuk mengatasi ekspor benih lobster ilegal, masih menurut dia, perlu dibentuk Satgas Khusus dengan melibatkan instansi terkait, pemerintah daerah dan masyarakat. Dia mengingatkan modus penyelundupan benih dilakukan dengan penyamaran sehingga perlu dibuat sistim deteksi dini oleh masyarakat dan penyediaan platform pengaduan daring yang bisa segera direspon oleh aparat berwenang.

Tak Untung

Sementara itu, peneliti DFW Indonesia Asrul Setyadi mengatakan sikap Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menghentikan sementara ekspor benih lobster perlu disertai batas waktu. "Mesti ada limit waktu sampai kapan penghentian sementara tersebut dan dalam proses penghentian, tindakan apa yang akan dilakukan oleh KKP," kata Asrul.

Asrul menilai ekspor benih lobster selama ini tidak memberikan keuntungan signifkan bagi negara sehingga evaluasi yang dilakukan oleh KKP harus dilakukan pada semua aspek. Dia menyarankan Menteri Kelautan dan Perikanan agar berhati-hati.

Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top