Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penyelesaian Sengketa Tidak Harus Selalu ke Pengadilan, tetapi Bisa Lewat Mediasi

Foto : Agus Supriyatna

Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Tinuk Dwi Cahyani

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyelesaian sengketa tidak harus selalu ke pengadilan. Ada cara lain atau alternatif dalam menyelesaikan sengketa, yakni lewat mediasi.

Demikian dikatakan Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Tinuk Dwi Cahyani, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/5).

Menurut Tinuk, harus diakui dalam menyelesaikan sengketa, masyarakat Indonesia cenderung memilih jalur pengadilan. Padahal, ada jalan-jalan lain yang bisa ditempuh yakni melalui mediasi. "Kenyataan inilah yang mendorong saya untuk menulis buku khusus mengenai alternatif sengketa, yakni mediasi. Buku tersebut berjudul Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa," katanya.

Tinuk menambahkan, saat ini masyarakat masih kurang mengetahui bagaimana proses mediasi. Padahal cara ini menjadi alternatif yang bisa dicoba selain arbitrase untuk perkara perdata seperti harta bersama. Adapun dalam bukunya, ia tidak hanya menulis beragam teori saja, namun juga memberikan contoh proses dan dialog yang biasa dilakukan.

"Jadi pembaca bisa mengetahui dan sedikit merasakan jalannya mediasi. Di antaranya terkait bagaimana mediator membuka hingga menutup, apa yang harus disampaikan pihak satu dan pihak lainnya. Sehingga saya rasa pembaca bisa dengan mudah memahami isi buku ini," ungkapnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top