Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penyelesaian Sengketa dengan Arbitrase Lebih Menguntungkan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Penyelesaian sengketa melalui arbitrase lebih banyak keuntungannya bagi pelaku usaha. Selain prosesnya cepat, biayanya transparan dan terukur jelas serta proses persidangan bersifat rahasia sehingga dapat melindungi reputasi pihak yang menyelesaikan sengketa.

"Jika penyelesaian sengketa lewat pengadilan, waktunya lebih lama. Ada proses bertingkat dari Pengadilan Negeri, kemudian Pengadilan Tinggi, Kasasi, dan seterusnya. Ini perusahaan bisa hancur apalagi jika dimuat di media," kata Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Paripurna pada penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara UGM dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), di Yogyakarta, Selasa (18/12).

Ketua BANI, Husseyn Umar, mengatakan pihaknya selaku lembaga arbitrase tertua dan terbesar di Indonesia terus menyosilisasikan wawasan mengenai arbitrase kepada semua kalangan. Kerja sama dengan UGM ini adalah salah satu cara BANI menyosialisasikan arbitrase di kalangan akademisi.

Menurut Husseyn, sangat penting akademisi memahami arbitrase. Jika perkembangan dunia arbitrase yang sangat cepat ini tidak diantisipasi oleh dunia akademik, mahasiswa khususnya dari fakultas hukum bisa ketinggalan. Ketika mereka lulus dan berhadapan langsung di pasar dan pasar menghendaki semua sengketa bisnis diselesaikan di arbitrase. Namun, jika mereka belum paham dan hanya tahu teori, itu bisa jadi problem. Tidak semua teori sama dengan praktiknya.

eko/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top