Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Regulasi Kelistrikan

Penyederhanaan Tarif Bisa Bebani Pelanggan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sejumlah pihak meragukan pernyataan pemerintah yang menjamin penyederhaan tarif listrik dengan daya miniman 5.500 Volt Ampere (VA) tidak akan berdampak buruk ke konsumen atau memicu kenaikan tarif. Pasalnya, dari beberapa indikator bisa dilihat langkah tersebut akan melambungkan tagihan listrik.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyebutkan beberapa indikator yang membuat konsumen ragu. Pertama, meskipun tarif per kWh-nya sama dan tanpa abonemen, tetapi pemerintah menggunakan formula baru, yakni pemakaian minimal. "Dari formulasi pemakaian minimal inilah tagihan konsumen berpotensi melambung. Misalkan, pemakaian minimal untuk 1.300 VA adalah 88 kWh sekitar 129 ribu, sedangkan 5.500 VA pemakaian minimal 220 kWh, atau sekitar 320.800 rupiah," jelasnya di Jakarta, Kamis (16/11).

Kedua, perubahan daya yang signifikan akan mengakibatkan konsumen harus mengganti instalasi dalam rumah. Artinya, konsumen harus merogoh kocek untuk hal tersebut. Tanpa mengganti instalasi maka membahayakan bagi instalasi konsumen.

"Dan konsumen harus melakukan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) ulang dan itu dibayar konsumen, dan biaya SLO untuk golongan 5.500 jauh lebih mahal," tegasnya.

Ketiga, lanjut Tulus, penyederhanaan tarif ini akan mengkibatkan perilaku konsumtif atau pemborosan dari konsumen listrik. Akibat aliran listrik yang loss stroom, konsumen berpotensi tak terkendali dalam menggunakan energi listriknya. Hal ini tidak sejalan dengan kampanye hemat energi dan hemat listrik yang dilakukan pemerintah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top