Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penyederhanaan Birokrasi Tidak Kurangi Pendapatan

Foto : Istimewa

Menpan RB, Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Prinsip penyederhanaan jabatan struktural ke jabatan fungsional itu tidak mengurangi pendapatan dan jenjang karier berikutnya. Pendapatan dan jenjang karier tetap akan diperhatikan sistemnya.

"Prinsipnya penyederhanaan birokrasi ini untuk mempercepat pengambilan keputusan dan pelayanan publik. Jadiaparatur sipil negara (ASN) tidak perlu khawatir," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Minggu (8/11).

Menurut Tjahjo, penyederhanaan birokrasi bagian tidak terpisahkan dari reformasi birokrasi yang merupakan visi misi Presiden Jokowi.

Seperti diketahui dalam pidato pelantikannya pada bulan Oktober 2019, Presiden Jokowi ingin struktur organisasi birokrasi lebih efisien. Sehingga kinerjanya lebih efektif dan tepat sasaran. Berorientasi pada hasil. Maka kemudian dilakukan

penyederhanaan birokrasi jabatan struktural eselon III, IV dan V menjadi jabatan fungsional yang disetarakan.

"Perlu saya tegaskan penyederhanaan birokrasi adalah strategi, bukan tujuan reformasi birokrasi. Jadi jangan menghabiskan energi pada proses ini," ujarnya.

Tujuan dari penyederhanaan birokrasiuntuk meningkatkan responsiveness birokrasi. Mempercepat pelayanan dan meningkatkan kualitas output. Prinsipnya, jangan sampai perubahan jabatan fungsional tapi rasa tetap jabatan struktural. Karenanya, dalam penambahan jabatan fungsional baru mesti selektif dan hati-hati. Tidak asal tambah. Tiap kementerian atau lembaga tidak sama dalam menambah jabatan fungsional.

"Prinsipnya membangun inovasi. Perampingan birokrasi ini agar cepat memberikan pelayanan dan perijinan dan pengambilan keputusan. Birokrasi kecil, efektif, efisien, dan membangun IT terpadu satu data pusat daerah. Intinya birokrasi yang produktif yang berani ambil keputusan cepat," katanya.

Karena itu, lanjut Tjahjo, organisasi birokrasi perlu menyesuaikan dengan tugas kementerian atau lembaga.

"Prinsipnya penyederhanaan birokrasi harus mampu meningkatkan efisiensi proses bisnis. Sehingga peningkatan kesejahteraan dapat berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik," katanya.

Namun, kata Tjahjo, dalam pelaksanaan penyederhanaan birokrasi perlu kehati-hatian. Ini agar penyederhanaan birokrasi tidak justru membuat pelayanan publik terhambat.

"Selain itu, percepatan penyederhanaan birokrasi juga terkait diundangkan Omnibus Law, di mana dalam UU Cipta Kerja itu ditekankan bahwa perangkat birokrasi harus cepat menyesuaikan dengan tuntutan zaman terutama percepatan perijinan dan pelayanan publik," ujarnya. ags/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top