Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penyebar Hoaks "Setting Server" KPU Ditangkap

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap WN (54 tahun), yang diduga membuat dan menyebarkan berita bohong bahwa server KPU telah di-setting memenangkan pasangan calon nomer urut satu presiden dan wakil presiden. WN ditangkap di Jalan Mangunrejan RT 01/01 Mojogeli, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (11/6).

"WN diduga menyiarkan berita bohong bahwa server KPU telah di-setting ke angka 57 persen, untuk kemenangan salah satu calon," kata Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, saat ditemui di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/6).

Menurut Dedi, dari penyelidikan kasus tersebut kemudian dilakukan pengejaran terhadap WN. Namun petugas memerlukan waktu lama karena WN kerap berpindah-pindah tempat. Hampir dua bulan lebih, karena WN ini berpindah-pindah, mobilisasinya cukup tinggi.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul menjelaskan kejadian berawal ketika WN diundang untuk memaparkan klaim temuannya tentang bocornya server KPU dan setting-an untuk memenangkan paslon nomer urut 01 di kediaman mantan Bupati Serang, ATN.

eko/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top