Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penyaluran Dana Bansos di Jakarta Tunggu Skema Pencairan dari Pemerintah Pusat

Foto : Antara Foto
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengetahui waktu pemberian dana bantuan sosial (bansos) dan masih menunggu kebijakan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI terkait skema pencairan dana bansos selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli.

"Kami masih menunggu kebijakan dari pusat. Untuk teknisnya kemungkinan masih sama. Kami siap mendukung," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui wartawan usai meninjau kegiatan vaksinasi COVID-19 di Masjid Raya Jakarta Islamic Center, Koja, Jakarta Utara, Minggu.

Riza mengatakan untuk teknis pencairannya kemungkinan masih sama dan posisi Pemprov DKI Jakarta adalah siap mendukung apapun kebijakan dari pusat.

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bantuan sosial sebesar Rp600.000 akan disalurkan kepada masyarakat pada pekan ini atau paling lambat mulai pekan depan. Bansos tersebut dicairkan guna perlindungan sosial di masa PPKM Darurat.

Risma mengatakan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, bantuan tersebut diharapkan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Dengan harapan, bisa membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi COVID-19.

Bantuan dari Kementerian Sosial disalurkan dalam tiga skema yakni Program Keluarga Harapan (PKH), ???????Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Bantuan Sosial Tunai menjangkau sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) berjalan selama dua bulan (Juni-Juli), dengan Rp300.000/KPM/bulan dan ???????disalurkan melalui kantor pos. Penerima BST merupakan masyarakat miskin yang belum terdata pada DTKS dan terkena dampak pandemi.

Sedangkan PKH dan BPNT/Kartu Sembako merupakan bantuan sosial reguler dalam rangka menurunkan angka kemiskinan dengan target berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penyaluran PKH dan BPNT/Kartu Sembako dilakukan melalui jaringan Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).

BPNT/Kartu Sembako, saat ini, menjangkau 15,93 juta KPM dengan Rp200.000/KPM/bulan dan akan ditingkatkan ???????jangkauannya untuk 18,8 juta KPM. Sedangkan, PKH menjangkau 10 juta KPM dengan nilai berdasarkan komponen dalam keluarga.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top