Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penurunan Harga Gas Harus Merata

Foto : Istimewa

Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Sumatera Utara sekaligus Presiden Direktur PT Mark Dynamics Tbk (MARK), Ridwan Goh.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dalam rangka mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagai negara berkembang, pemerintah telah melakukan banyak terobosan, termasuk penurunan harga gas.

Melalui Kementerian ESDM pada April 2020, harga gas industri resmi telah diturunkan dari 10,28 dollar AS per Mmtbu menjadi 6.52 dollar AS per Mmbtu untuk 7 sektor manufaktur berbasis gas.

Dalam Keputusan Menteri ESDM No. 89 K/10/MEM/2020 tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, terdapat 197 perusahaan yang menerima manfaat penurunan harga gas.

Penurunan harga gas ini menjadi angin segar bagi perusahaan-perusahaan yang menggunakan gas dalam jumlah banyak.

Pemotongan biaya produksi ini akan membuat perusahaan menjadi efisien dan dapat memberikan daya saing yang lebih kompetitif. Terlebih lagi jika produk yang dihasilkan akan di ekspor ke negara lain untuk bersaing.

Namun, fakta di lapangan memiliki cerita berbeda. Masih banyak perusahaan yang belum mendapatkan manfaat penurunan harga gas ini.

Alasan yang paling lumrah ditemukan adalah karena distributor gas belum menyelesaikan perjanjian dengan seluruh industri hulu gas, sehingga penetapan tarif gas senilai 6 dollar AS per Mmbtu harus tertunda. Artinya, beberapa perusahaan yang berbasis gas masih saja harus membayar di tarif sebelumya yakni sekitar 9-11 dollar AS per Mmbtu.

Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Sumatera Utara, Ridwan Goh, mengatakan bahwa dirinya juga mendapat laporan yang sama dari beberapa perusahaan yang menggunakan gas dalam jumlah banyak.

"Kami mengapresiasi langkah pemerintah untuk menurunkan harga gas ini, walaupun masih belum benar-benar sepenuhnya menjadi 6 dollar AS per Mmbtu. Pengajuan dari beberapa perusahaan kepada pemerintah masih belum mendapatkan approval hingga saat ini," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (27/1).

Ketika ditanya akan perusahaan yang dipimpinnya, PT Mark Dynamics Tbk (MARK), Ridwan juga menuturkan hal yang serupa. Ekspansi pabrik baru MARK belum mendapatkan persetujuan untuk mencicipi harga gas industri yang ekonomis ini.

"Kalau untuk pabrik pertama sudah kami rasakan manfaatnya, tapi untuk pabrik baru ini tarif yang dibebankan masih 10,28 dollar AS per Mmbtu," jelas Ridwan.

MARK bukan satu-satunya perusahaan yang masih belum mendapatkan manfaat ini sepenuhnya. Penurunan biaya gas ini tentunya akan mempertebal marjin perusahaan-perusahaan, sehingga pembayaran pajak kepada negara juga semakin bertambah. mad/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail

Komentar

Komentar
()

Top