Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penuntasan RUU Penyiaran Bakal Dikebut

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pastikan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran masih berproses, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menyatakan akan segera memanggil Menkominfo untuk duduk bersama menjelaskan konsep hybrid multiplexing dalam RUU Penyiaran.

Menurutnya, DPR bersama pemerintah akan mencari jalan keluar terbaik bagi semua pihak. "RUU Penyiaran menjadi RUU prioritas DPR. Kita harapkan draft RUU Penyiaran bisa segera diajukan ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi RUU inisatif DPR," kata politisi Golkar yang akrab dipanggil Bamsoet ini saat menerima Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) di Jakarta, Senin (16/4).

Dijelaskannya, perdebatan antara penggunaan sistem single mux dan multi mux sudah hampir selesai. Pada sistem single mux penguasaan frekuensi dan infrastruktur digital dipegang sepenuhnya oleh Lembaga Penyiaran Publik Radio Televisi Republik Indonesia (LPP RTRI). Sementara, pada sistem multi mux, penguasaan frekuensi dipegang banyak pemegang lisensi yang terdiri dari perusahaan-perusahaan penyiaran swasta dan pihak pemerintah. "Pemerintah dan DPR memiliki semangat yang sama yakni menginginkan RUU Penyiaran ini bisa segera dituntaskan," papar Bamsoet.

Bamsoet mengemukakan, sebelumnya pimpinan dewan telah menginisiasi pertemuan informal antara Menkominfo dengan para pimpinan fraksi DPR RI. Saat itu, Menkominfo mengusulkan jalan tengah dengan memakai sistem hybrid multiplexing. Sistem ini merupakan campuran antara sistem single mux dan multi mux. Dengan sistem ini, berbagai kebaikan yang ada di sistem single mux dan multi mux akan diambil dan dikombinasikan. "Pimpinan DPR akan segera memanggil Menkominfo untuk duduk bersama menjelaskan konsep hybrid multiplexing untuk sistem apa dipakai dalam RUU Penyiaran," papar Bamsoet.

Menanggapi penjelasan Ketua DPR, Bambang Harymurti mewakili ATSDI berharap revisi UU Penyiaran No. 32 tahun 2002 bisa segera dituntaskan. Pasalnya, terhambatnya pembahasan RUU Penyiaran menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top