Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kinerja DPR RI

Penuntasan 5 RUU secara Singkat Dipertanyakan

Foto : koran jakarta/trisno juliantoro

Penjelasan FORMAPPI - Direktur Formappi, I Made Leo Suratma, dan para peniliti Formappi, Lucius Karus, Yohanes Taryono, M Djadijono, saat konferensi pers di Kantor Formappi, di Jalan Matraman, Jakarta Timur, Senin (13/5).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Masa Sidang III dan IV DPR RI Tahun Sidang 2018-2019 berlangsung dalam durasi hari kerja yang relatif pendek, yakni 45 hari (27 hari pada Masa Sidang III dan 18 hari pada Masa Sidang IV).

Di samping itu, sekitar 94 persen anggota DPR juga mencalonkan diri lagi pada Pemilu 2019, sehingga fokus kinerja anggota parlemen terpecah ditengah masa kampanye. Kendati demikian, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), menilai kinerja DPR pada Masa Sidang III dan IV tidak wajar. Sebab, dalam waktu kerja yang singkat tersebut DPR dapat menyelesaikan 5 RUU, dengan rincian 2 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dan 3 RUU Kumulatif Terbuka.

"Sebab, jika dibandingkan dengan Masa Sidang I dengan durasi 49 hari kerja, DPR hanya mampu mengesahkan 3 RUU Kumulatif Terbuka, sedangkan RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tidak ada satupun yang berhasil diselesaikan pembahasannya," ujar Peneliti Formappi, M Djadijono, saat konferensi pers di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta, Senin (13/5). Menurut Djadijono, ketidakwajaran tersebut juga ditambah dengan kontra prestasi berupa perpanjangan terus-menerus waktu pembahasan 37 RUU yang sudah dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas sejak tahun 2015, 2016, dan 2017.

Seharusnya, DPR fokus menyelesaikan RUU yang sudah masuk ke dalam Prolegnas. "Hal itu patut disesalkan karena alokasi pembahasan RUU diberikan paling banyak 60 persen dari waktu sidang yang tersedia," ucapnya. Djadijono mengakui, bahwa perpanjangan pembahasan RUU memang diberikan peluang oleh Pasal 99 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan Pasal 143 Ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib yang menyatakan bahwa pembahasan RUU oleh komisi, gabungan komisi, panitia khusus atau Badan Legislasi diselesaikan dalam tiga kali masa sidang dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR.

"Namun, alasan perpanjangan pembahasan RUU tersebut tidak nampak dikemukakan secara jelas kepada publik, meskipun mungkin disampaikan dalam rapat-rapat di Badan Legislasi, komisi, maupun Pansus," tandas dia. Selain kinerja legislasi, Formappi juga menilai buruk absensi anggota dewan di Senayan. Meskipun berdasarkan catatan dari Sekretaris Dewan, kehadiran anggota dewan pada rapat paripurna lebih dari 50 persen sehingga memenuhi kuorum. tri/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top