Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penunggak Iuran BPJS Akan Dikenai Sanksi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - BPJS Kesehatan akan menerapkan sanksi pencabutan layanan publik kepada masyarakat yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta mulai 1 Januari 2019. Layanan publik yang dicabut adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat tanah, Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, maupun pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Sanksi tidak dapat pelayanan publik itu dilakukan oleh unit pelayanan publik pada instansi pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/ kota. Bukan BPJS Kesehatan," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, di Jakarta, Jumat (21/12).

Pengenaan sanksi tersebut diatur dalam Pasal 9 Ayat 2 dan 3 PP Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif.

Iqbal menambahkan bahwa BPJS Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Koordinasi diperlukan mengingat BPJS sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak dapat memberi sanksi.

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar berpendapat pemerintah belum siap mengimplementasikan karena ego sektoral lembaga terkait masih dominan. "Saya melihat bahwa belum ada kerja sama yang baik antara lembaga yang terkait untuk mengoptimalkan implementasi dari aturan itu," kata dia.

Timboel menambahkan, sejak diundangkan tahun 2013 silam, BPJS Kesehatan tidak aktif menyosialisasikan aturan itu. Padahal, ini adalah kewajiban BPJS untuk mengumumkan kepada masyarakat. ang/E-3

Komentar

Komentar
()

Top