Penundaan Miliki Konsekuensi Berat
Pengamat Politik Universitas Brawijaya Malang Dr Wawan Sobari
MALANG - Pengamat Politik Universitas Brawijaya Malang Dr Wawan Sobari mengatakan bahwa gagasan untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memiliki konsekuensi yang cukup berat.
"Penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 memiliki konsekuensi untuk mengubah undang-undang, yang dijadikan dasar hukum penundaan tersebut," katanya di Malang, Jumat (25/2).
Wawan menjelaskan, penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berbeda dengan penundaan Pemilu untuk menentukan presiden Indonesia. Hal itu dikarenakan penundaan pemilu berkaitan dengan masa jabatan presiden.
Dalam penundaan pilkada, lanjutnya, akan ada pejabat pengganti. Gubernur bisa digantikan oleh pejabat dari Kementerian Dalam Negeri dan untuk bupati dan wali kota akan diisi oleh pemerintah provinsi.
"Pemilu mundur satu tahun, maka akan ada kekosongan kekuasaan, termasuk juga anggota legislatif. Menunda pilkada tidak masalah, pejabat penggantinya itu ada. Tapi kalau presiden dan anggota legislatif, penggantinya dari mana. Ini merupakan konsekuensi panjang," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya