Penumpang Pesawat Wajib Miliki Surat Vaksin
Suasana di salah satu bandara di Tanah Air.
JAKARTA - Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembatasan mobilitas orang dengan memperketat persyaratannya. Bagi penumpang pesawat, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 45 Tahun 2021, diantar persyarakat yang wajib adalah penumpang harus memiliki surat vaksin, minimal vaksin pertama.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menegaskan bahwa pembatasan ini hanya berlaku untuk mobilitas orang, sedangkan angkutan logistik tetap berjalan seperti biasa. Bagi pelaku perjalanan yang melakukan penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya