Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Anggaran

Peningkatan Dana Desa Kurangi Penduduk Miskin

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

MAUMERE - Kementerian Keuangan menyatakan peningkatan dana desa tiap tahun berhasil mengurangi jumlah penduduk miskin. Kemenkeu menegaskan peningkatan alokasi dana tersebut memperhatikan kemampuan keuangan negara dan kapasitas pelaksanaan di desa.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya dari Maumere, Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) pekan lalu mengungkapkan sejak 2015, pemerintah mengalokasikan Dana Desa sebesar 258 triliun rupiah. Menurut Menkeu, dalam kurun waktu empat tahun pertama sejak 2015, alokasi dana desa telah dirasakan manfaatnya bagi masyarakat, terutama dengan semakin banyaknya pembangunan infrastruktur perdesaan.

Pembangunan diantaranya berupa 191,6 ribu kilometer Jalan Desa, 1.140,4 Jembatan Desa, 9 ribu unit Pasar Desa, 4.175 unit Embung Desa, 24,8 ribu unit Posyandu, 959,6 ribu unit Sarana Air Bersih, 240,6 ribu unit MCK, 9.692 unit Polindes, 50,9 ribu unit PAUD dan 29,5 juta unit Drainase.

Dengan pembangunan tersebut, berhasil menurunkan jumlah penduduk miskin perdesaan dari 17,8 juta jiwa atau 14,2 persen pada 2015 menjadi 15,8 juta jiwa atau 13,2 persen pada 2018. Selain itu, dana desa juga berhasil meningkatkan status 6.518 desa tertinggal menjadi desa berkembang dan meningkatkan status 2.665 desa berkembang menjadi desa mandiri.

"Saya berharap kepala desa di sini mengetahui bahwa saya sudah menyumbangkan berapa dari capaian tersebut, di desa sudah membangun berapa posyandu, posyandu sudah baik atau tidak, polindes sudah baik atau tidak, dan desa sudah membangun jalan atau jembatan kalau dibutuhkan atau air bersih," papar Menkeu.

Sarana Koordinasi

Kegiatan bertajuk Pengelolaan Dana Desa Yang Transparan Dan Akuntabel Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Desa itu merupakan media atau sarana meningkatkan sinergi, komunikasi, serta koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengelolaan dana desa transparan dan akuntabel untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.

Diseminasi diselenggarakan bagi perangkat desa agar memahami pengelolaan keuangan dan aset desa, yaitu perencanaan dan penganggaran desa; pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa, pengelolaan dan pertanggungjawaban aset desa, serta pengelolaan dan pertanggungjawaban BUMDesa.

Dalam kesempatan itu juga dipaparkan evaluasi kebijakan Dana Desa pada 2018 dan kebijakan Dana Desa 2019. Misalnya, terdapat beberapa perubahan penting pada alokasi transfer ke daerah dan dana desa pada tahun 2019, antara lain alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) kembali bersifat final sehingga lebih menjamin daerah dalam hal kepastian sumber pendanaan bagi APBD.

"Minimal 25 persen dana transfer umum tetap digunakan untuk belanja infrastruktur sebagai upaya untuk membangun infrastruktur hingga pelosok agar konektivitas dan kesatuan itu dapat muncul secara bersamaan," kata Menkeu.

bud/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top