Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengusaha Pelayaran Desak Pembentukan Badan Tunggal Penjaga Laut dan Pantai

Foto : Istimewa.

Ilustrasi - Penjaga laut dan pantai.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Para pengusaha pelayaran mendesak pembentukan Sea and Coast Guard atau badan tunggal penjaga laut dan pantai. Hal itu untuk menjamin kelancaran logistik nasional, sekaligus memberikan keamanan saat berlayar dan tidak adanya tumpang tindih keweangan serta pengawasan.

Hal ini disampaikan Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Carmelita Hartoto pada acara Seminar Nasional Pengaruh Penegakan Hukum di Laut Terhadap Perekonomian Daerah yang digelar DPC INSA Kendari.

Menurutnya biaya logistik nasional berkisar 23,5 persen dari PDB atau lebih tinggi jika dibandingkan negara tetangga lainnya. Hal ini disebabkan kegiatan logistik di negara kepulauan seperti Indonesia membutuhkan kegiatan multi moda dengan pelayaran sebagai tulang punggungnya.

"Karena itu, peran badan tunggal penjaga laut dan pantai (sea and coast guard) menjadi sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih penegakan hukum di laut, sehingga kegiatan logistik nasional berjalan lancar. Pembentukan sea and coast guard perlu segera teralisasi untuk mendukung target pemerintah menekan biaya logistic nasional menjadi 17 persen dari PDB," kata Carmelita dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/2).

Acara yang dilaksanakan di Claro Hotel Kendari digelar menjadi dua sesi seminar. Masing-masing sesi diisi oleh para narasumber kompeten yang di antaranya seperti, Anggota DPR RI Ir. Ridwan Bae dan Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, S.T., M.H. Acara ini juga dihadiri oleh Harmin Ramba, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sultra, Forkopimda Sultra, pengurus dan dewan penasehat DPP INSA, para ketua DPC INSA se-Indonesia, serta stakeholder pelayaran di Kendari.

Carmelita juga mengatakan ada beberapa dampak negatif dari belum terbentuknya sea and coast guard di antaranya, seringnya pemberhentian kapal di tengah laut yang memunculkan biaya tinggi pelayaran, terhambatnya operasional pelayaran serta terganggunya kelancaran logistik di daerah.

"Saat akan berlayar, kapal tentu sudah mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar setelah memenuhi persyaratan administrasi keselamatan dan keamanan berlayar. Seandainya dicurigai adanya pelanggaran, maka kapal diperiksa pada pelabuhan tujuan. Tidak dicegat dan dihentikan di tengah laut," tambahnya.

Selain itu, kata Carmelita, pembentukan sea and coast guard juga merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pasal 352 undang-undang tersebut menyatakan, pembentukan penjaga laut dan pantai harus sudah terbentuk paling lambat tiga tahun sejak undang-undang ini berlaku.

Untuk itu, INSA mendesak segera terbentuknya sea and coast guard di Indonesia. Sejumlah usaha telah dilakukan DPP INSA untuk merealisasikan pembentukan sea and coast guard. Salah satunya beraudiensi dengan Presiden Joko Widodo pada Desember 2019 lalu.

"Kita berharap agar segera mungkin Indonesia memiliki sea and coast guard untuk menjamin kelancaran logistik dan menekan logistik nasional," tutupnya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top