Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sistem Perizinan l Dua Aplikasi “JakEVO” dan “OCC” Masih Terjadi Tumpang-tindih

Pengusaha Harapkan Integrasi Perizinan Dipercepat

Foto : istimewa

Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang

A   A   A   Pengaturan Font

Para pengusaha berharap pelayanan perizinan bisa lebih baik agar peringkat daya saing dan investasi semakin membaik.

JAKARTA - Sejumlah pengusaha mendorong agar pemerintah segera melakukan percepatan integrasi perizinan di Jakarta. Pasalnya, integrasi itu diperlukan agar tidak terjadi tumpang-tindih perizinan yang memberatkan dunia usaha.

"Kami harapkan ada percepatan integrasi pelayanan ini yang dilakukan pemerintah," ujar Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, kepada Koran Jakarta, di Jakarta, Senin (18/3).

Diakuinya, dua aplikasi perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, JakEvo dengan aplikasi perizinan yang dikembangkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian cukup mengganggu kemudahan berbisnis bagi pengusaha. Dia mencontohkan, saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi memberikan syarat adanya domisili, tapi di instansi lain harus tetap mencantumkan domisili.

"Pasti mengganggu. Tapi, kami sudah memberi masukan agar segera dilakukan integrasi, sehingga tidak terkesan masih tumpang-tindih. Kebetulan, Jakarta sudah lebih dulu. Walaupun itu sudah diadopsi pemerintah pusat, ya seharusnya saling terintegrasi agar tidak menyulitkan pengusaha," kata Sarman.

Diakui Sarman, pihaknya selalu memberikan masukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar meng-update fitur-fitur yang ada di aplikasi perizinan. Dia berharap pelayanan perizinan ke depan bisa lebih baik agar peringkat daya saing dan investasi semakin membaik.

"Kalau kita lihat, DPMPTSP DKI Jakarta selalu mengadakan inovasi dan perbaikan. Saya harap, ya sistem pelayanan itu betul-betul satu pintu. Kalaupun melalui online, ya hanya satu online. Tapi saya lihat, DPMPTSP ini sudah berkoordinasi aktif dengan Kemenko Perekonomian dan pihak lainnya," ungkap Sarman.

Kemudahan Berinvestasi

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mendukung kemudahan izin berusaha dan berinvestasi dengan sistem perizinan digital, JakEvo.

Dia memastikan bahwa JakEVO sebagai sistem perizinan melalui platform elektronik bukan dibuat untuk menyaingi Online Single Submission (OSS) yang dikembangkan pemerintah pusat.

"JakEVO telah ada terlebih dahulu, JakEVO di-launching tanggal 7 Mei 2018 sebelum hadirnya OSS yang dikelola oleh Kemenko Perekonomian.

Hal ini kemudian membuat JakEVO telah memiliki database perizinan/non-perizinan dan pemohon izin/non-izin yang cukup banyak, maka membutuhkan waktu untuk terintegrasi dengan OSS," kata Benny.

Menurutnya, integrasi kedua aplikasi ini diperlukan guna menghindari warga Ibu Kota yang telah menggunakan JakEVO untuk mengulang kembali proses perizinan ketika menggunakan OSS. Dia mengungkapkan JakEVO memiliki fitur folder berkas, sehingga pemohon tidak perlu berulang kali unggah berkas persyaratan untuk izin yang berbeda.

Diakuinya, aplikasi JakEVO masih terus dalam tahap pengembangan. Saat ini, JakEVO bersama dengan website pelayanan.jakarta.go.id telah mencakup hampir keseluruhan 269 jenis Izin/non izin kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dapat diajukan melalui pelayanan online dan bukan hanya SIUP dan TDP saja.

Diakuinya, JakEVO sudah dilengkapi fitur Peta digital yang telah disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sehingga ketika ada pengajuan izin yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang, maka tidak akan diterbitkan izin tersebut. pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top