Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengusaha di Tangerang Wajib Tampung Pekerja Disabilitas

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Para pengusaha di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, diminta menampung calon pekerja penyandang disabilitas. Hal ini sudah diatur dalam UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Jarnaji, saat melakukan sosialisasi, di Tangerang, Kamis (24/1).

Jarnaji mengatakan pengusaha harus dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada penyandang disabilitas yang ingin bekerja karena mereka memiliki hak yang sama dengan pekerja normal lainnya.

Dia mengatakan pengusaha yang beroperasi di wilayah ini sekitar 4.600 perusahaan skala besar maupun kecil harus dapat menerima tanpa terkecuali.

Baca Juga :
Pembinaan di 77 RPTRA

Sedangkan perusahaan yang beroperasi tersebut tersebar pada 29 kecamatan dan 246 desa, belum termasuk yang bergerak pada UMKM serta skala ekspor.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top