Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengurusan SKAT Dipermudah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempermudah pengurusan dokumen untuk memantu kapal. Kini, lembaga tersebut memiliki Electronic Service Surat Keterangan Aktivasi Transmitter (E-Service SKAT).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan-KKP Tb Haeru Rahayu memaparkan dengan E-Service SKAT, pemilik kapal tak lagi perlu datang ke kantor pelayanan di KKP. SKAT merupakan salah satu kelengkapan operasional kapal perikanan yang menunjukkan bahwa kapal tersebut telah terpantau di Pusat Pengendalian Perikanan (PUSDAL) KKP.

"Dokumen juga tidak lagi dikirim secara fisik karena semua dilakukan secara online. Bukan hanya mengurangi cost tapi juga memperkecil resiko penularan Covid-19," ujarnya di Jakarta, Senin (11/1).

Dia melanjutkan kemudahan pelayanan, efisiensi waktu dan biaya transportasi, juga pencegahan pandemi. Inovasi ini merupakan jawaban KKP untuk mewujudkan transformasi dan perbaikan pelayanan kepada masyarakat.

Inovasi ini menghadirkan kemudahan pelayanan kepada Pemilik Kapal dalam pengurusan SKAT. "Hal ini penting untuk memastikan pemantauan dan pengawasan kepatuhan kapal perikanan dapat dilaksanakan," pungkas Tebe.

ers/E-10

Baca Juga :
Target Meleset

Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top