Pengurusan Perizinan Analisis Dampak Lalu Lintas secara "Online"
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
"Yang sebelumnya kalau mengurus Andalalin mungkin waktunya lama dan tidak mudah. Sekarang kita lakukan perbaikan. Kita buat sistem yang baru melalui Si Andalan sehingga pengurusan menjadi lebih mudah, cepat, dan ada kepastian waktu," katanya.
Budi menjelaskan bahwa ini pengurusan perizinan Andalalin dibagi menjadi tiga klaster yaitu : perizinan untuk klaster bangkitan lalin yang rendah untuk pengurusan pembangunan seperti : Pertokoan, Ruko, restoran, SPBU dengan proses waktu penerbitan perizinan selama 1 hari setelah semua persyaratan dipenuhi. Klaster bangkitan sedang seperti pembangunan Mall (1 hari) Serta Klaster bangkitan lalin yang tinggi untuk pembangunan seperti, kawasan industri (3 hari).
"Nantinya pengurusan perizinan Andalalin akan diintegrasikan dengan perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagaimana amanat UU Cipta Kerja," tutup Budi.mza/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya