![Pengurangan Masa Karantina, Kemenhub Keluarkan Aturan Baru](https://koran-jakarta.com/images/article/pengurangan-masa-karantina-kemenhub-keluarkan-aturan-baru-220307153734.jpg)
Pengurangan Masa Karantina, Kemenhub Keluarkan Aturan Baru
![Pengurangan Masa Karantina, Kemenhub Keluarkan Aturan Baru](https://koran-jakarta.com/images/article/pengurangan-masa-karantina-kemenhub-keluarkan-aturan-baru-220307153734.jpg)
Foto : Istimewa
Kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Selanjutnya, dalam hal dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) PPLN, dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus (disertai surat keterangan dari Dokter) atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
"Namun demikian, mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR, pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, untuk mencegah dan menghindari penyebaran virus Covid-19," tutup Novie.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas
Komentar
()Muat lainnya