Penghitungan Harga Referensi Harus Cermat
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Nizar
Sebagai informasi, kemenag pernah menerbitkan keputusan No 777 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi. Isinya, penetapan bahwa besaran biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah referensi masa pandemi sebesar 26 juta rupiah.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag, Hilman Latief, menerangkan, saat ini kementerian sudah membentuk Tim Manajemen Krisis Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Perjalanan Ibadah Umrah tahun 1443 H. Pembentukan tim ini sebagai bagian dari proses akselerasi persiapan penyelenggaraan ibadah umrah dan haji masa pandemi.
"Ini bagian dari akselerasi persiapan agar pemerintah dapat memfasilitasi jemaah secara lebih baik dalam penyelenggaraan umrah dan haji masa pandemi," ucapnya.
Hilman mengungkapkan, tim tersebut beranggotakan 57 orang. Mereka terdiri atas pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota. Mereka berasal dari unsur kemenag, kemenkes, kemenhub dan kemenlu.
"Tim bertugas merancang, menyiapkan, dan mengoordinasikan rencana mitigasi krisis pada penyelenggaraan ibadah haji dan perjalanan ibadah umrah tahun 1443 H," katanya.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya