Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kebijakan Pemerintah

Penghentian Ekspor Nikel Bagian dari Hilirisasi Industri Pertambangan

Foto : ISTIMEWA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) - Saat membuka Muktamar XVIII Pemuda Muhammadi­yah, di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (22/2), Presiden Jokowi menjelaskan negara mendapatkan banyak penerimaan dari lonjakan nilai perdagangan nikel yang sebelumnya hanya 17 triliun rupiah menjadi 450 triliun rupiah pada 2022 setelah larangan ekspor mentah diberlakukan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menepis anggapan penghentian ekspor bahan mentah untuk nikel hanya menguntungkan segelintir pihak. Penghentian ekspor nikel merupakan bagian dari kebijakan hilirisasi industri pertambangan yang memberi manfaat bagi negara.

Saat membuka Muktamar XVIII Pemuda Muhammadiyah, di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (22/2), Presiden Jokowi menjelaskan negara mendapatkan banyak penerimaan dari lonjakan nilai perdagangan nikel yang sebelumnya hanya 17 triliun rupiah menjadi 450 triliun rupiah pada 2022 setelah larangan ekspor mentah diberlakukan.

"Dari 17 triliun rupiah menjadi 450 triliun rupiah itu negara akan mendapatkan berlipat-lipat dari pajak perusahaan, dari pajak karyawan, dari royalti, dari penerimaan negara bukan pajak/PNBB, dari bea ekspor. Kita akan dapat itu," kata Jokowi dalam acara yang disiarkan di kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden itu.

Seperti dikutip dari Antara, dari pos-pos penerimaan negara tersebut, lanjut Presiden, ditransfer ke daerah-daerah untuk menjadi dana desa maupun bantuan sosial. Jokowi mengibaratkan hilirisasi industri pertambangan itu seperti membuat sebuah ekosistem yang dapat menghasilkan telur.

"Dan sudah bertelur mereka, telurnya tinggal kita ambil. Inilah konsep besarnya seperti itu. Jadi, jangan sampai ada yang berpendapat 'Pak yang dapat kan perusahaan besar'. Bukan. Kita pun negara mendapatkan itu dari yang tadi saya sampaikan, pajak, PNBB, bea ekspor," ujarnya.'

Nilai Tambah

Presiden Jokowi mengingatkan Indonesia harus memperoleh nilai tambah yang berkali-kali lipat dari pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang dimiliki, termasuk komoditas pertambangan.

"Jangan sampai kita sudah berpuluh-puluh tahun, bahkan beratus tahun sejak VOC yang kita ekspor itu selalu bahan mentah, selalu raw material, sehingga nilai tambahnya kita tidak punya," kata Jokowi.

Larangan ekspor bahan mentah nikel atau bijih nikel berlaku sejak 1 Januari 2020 melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Permen ESDM No.25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kebijakan larangan ekspor bahan mentah pertambangan dilanjutkan Presiden Jokowi untuk bauksit per Juni 2023 serta tembaga yang juga akan diumumkan menyusul tahun 2023 ini.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan Indonesia bukan negara tertutup meskipun pemerintah melarang ekspor bahan mentah nikel dan bauksit serta akan melanjutkan untuk komoditas tambang lainnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top