Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Serentak -- Bawaslu RI Sosialisasikan Sanksi untuk Pelaku "Politik Uang"

Penghapusan Sanksi Diskualifikasi Paslon Pilkada Picu Potensi Korupsi

Foto : ANTARA/Abdul Fatah

Dosen Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate, Abd Aziz Marsaoly, Rabu (7/8/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

"Apalagi bertentangan secara norma hukum, maka ketentuan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon apabila tidak menyampaikan LPPDK yang diatur dalam Pasal 54 PKPU Nomor 5 Tahun 2017 itu perlu dihapus," kata Idham.

Marak Terjadi

Terpisah, Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu RI Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Bachtiar Baetal mengatakan pihaknya menggencarkan sosialisasi terkait sanksi bagi pelaku politik uang, terutama menjelang pilkada.

"Penanganan kasus politik uang dalam pemilu dan pilkada memiliki perbedaan signifikan dalam hal subjek yang dapat dijerat hukum," kata Bachtiar saat melakukan kunjungan kerja di Pontianak, Rabu.

Dia mengungkapkan, pada Pemilu, hukum hanya menjerat pemberi uang, sementara pada pilkada, baik pemberi maupun penerima uang dapat dikenakan sanksi. Dirinya mencatat, pada tahun 2020 saja, ada sekitar 30 putusan hukum tetap terkait pelanggaran politik uang dalam konteks pemilu.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top