Penghapusan Sanksi Diskualifikasi Paslon Pilkada Picu Potensi Korupsi
Dosen Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate, Abd Aziz Marsaoly, Rabu (7/8/2024).
Penghapusan sanksi diskualifikasi bagi paslon kepala daerah yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye dinilai akan memperbesar potensi korupsi.
JAKARTA - Akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) menilai rencana KPU akan menghapus sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon (paslon) kepala daerah yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), justru memperbesar potensi korupsi untuk dana kampanye.
"Jika rencana penghapusan sanksi tetap dilakukan oleh KPU maka tidak tertutup kemungkinan dana kampanye tersebut berpotensi tindak pidana korupsi," kata dosen Prodi Ilmu Politik UMMU Ternate, Abd Aziz Marsaoly di Ternate, Rabu (7/8).
Hal itu menjadi perhatian dari kalangan akademisi menyusul rencana dari KPU yang akan menghapus sanksi diskualifikasi bagi setiap calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LADK dan LPPDK, karena KPU beralasan hal itu tak diatur dalam Undang - Undang Pilkada.
Menurut Aziz, seharusnya KPU tidak boleh melakukan penghapusan sanksi tersebut, sehingga setiap calon kepala daerah harus melaporkan dana kampanye dari mana mereka mendapatkan, agar publik bisa mengetahui secara jelas.
"Kalau nanti penghapusan sanksi tetap dilakukan oleh KPU, lalu dari mana kita harus mengetahui sumber dana kampanye yang diperoleh setiap calon kepala daerah ini, karena rata - rata dana kampanye kan tidak semua dimiliki dari pribadi calon kepala daerah, tetapi ada dari partai maupun dari pihak ketiga," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya