Penghapusan Sanksi Diskualifikasi Paslon Pilkada Picu Potensi Korupsi
📅 Kamis, 08 Agu 2024, 01:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Abdul Fatah
JAKARTA - Akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) menilai rencana KPU akan menghapus sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon (paslon) kepala daerah yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), justru memperbesar potensi korupsi untuk dana kampanye.
"Jika rencana penghapusan sanksi tetap dilakukan oleh KPU maka tidak tertutup kemungkinan dana kampanye tersebut berpotensi tindak pidana korupsi," kata dosen Prodi Ilmu Politik UMMU Ternate, Abd Aziz Marsaoly di Ternate, Rabu (7/8).
Hal itu menjadi perhatian dari kalangan akademisi menyusul rencana dari KPU yang akan menghapus sanksi diskualifikasi bagi setiap calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LADK dan LPPDK, karena KPU beralasan hal itu tak diatur dalam Undang - Undang Pilkada.
Menurut Aziz, seharusnya KPU tidak boleh melakukan penghapusan sanksi tersebut, sehingga setiap calon kepala daerah harus melaporkan dana kampanye dari mana mereka mendapatkan, agar publik bisa mengetahui secara jelas.
"Kalau nanti penghapusan sanksi tetap dilakukan oleh KPU, lalu dari mana kita harus mengetahui sumber dana kampanye yang diperoleh setiap calon kepala daerah ini, karena rata - rata dana kampanye kan tidak semua dimiliki dari pribadi calon kepala daerah, tetapi ada dari partai maupun dari pihak ketiga," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Oleh karena itu, mantan anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara periode 2012 - 2017 itu meminta KPU untuk membatalkannya, agar setiap calon kepala daerah wajib harus melaporkan dana kampanye.
Sebelumnya, KPU RI akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dalam Pilkada Serentak 2024.
Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik saat Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada di Kantor KPU RI, Jakarta (2/8).
Sebaiknya Anda baca juga:
Idham mengatakan dalam aturan lama, yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2017 disebutkan bahwa pasangan calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LPPDK akan dikenai sanksi diskualifikasi. Kendati demikian, KPU saat ini berencana menghapus sanksi tersebut.
Menurutnya, aturan sanksi diskualifikasi karena tak melapor LPPDK tidak diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Oleh karena itu, KPU tidak bisa membuat aturan teknis yang bertentangan dengan aturan di atasnya.
"Apalagi bertentangan secara norma hukum, maka ketentuan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon apabila tidak menyampaikan LPPDK yang diatur dalam Pasal 54 PKPU Nomor 5 Tahun 2017 itu perlu dihapus," kata Idham.
Marak Terjadi
Terpisah, Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu RI Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Bachtiar Baetal mengatakan pihaknya menggencarkan sosialisasi terkait sanksi bagi pelaku politik uang, terutama menjelang pilkada.
"Penanganan kasus politik uang dalam pemilu dan pilkada memiliki perbedaan signifikan dalam hal subjek yang dapat dijerat hukum," kata Bachtiar saat melakukan kunjungan kerja di Pontianak, Rabu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!