Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Evaluasi Pendidikan

Penghapusan BSNP Sesuai Prinsip Penjaminan Mutu

Foto : koran jakarta/Muhamad Ma’rup

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penghapusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sudah sesuai dengan prinsip penjaminan mutu pendidikan. Terdapat dua prinsip dalam penjaminan mutu yaitu independensi dan partisipasi publik. Demikian disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR, di Jakarta, Rabu (8/9).

"Ini dua prinsip dasar penjaminan mutu," ujarnya. Dia menjelaskan, partisipasi publik nantinya akan menjadi tugas Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan.

Nadiem menjelaskan, dewan tersebut nantinya berada di bawah kementerian. Fungsinya untuk menyampaikan aspirasi dan masukan kritis tentang mutu pendidikan secara langsung kepada Mendikbudristek.

Lebih jauh Nadiem menjelaskan, terdapat tiga fungsi dalam prinsip independensi mutu pendidikan. Fungsi tersebut adalah penyusunan standar, penyelenggaraan, dan evaluasi. Dia menjelaskan, penyusunan standar menjadi tugas Kemendikbudristek.

Sedangkan, penyelenggaraan pendidikan merupakan tugas pemerintah daerah, masyarakat, dan perguruan tinggi. Untuk fungsi evaluasi, menjadi ranah Badan Akreditasi Nasional dan lembaga akreditasi mandiri.

"Kalau ketiga fungsi ini dilakukan satu pihak saja, maka proses dan hasilnya tidak akan objektif. Jadi, tiga fungsi tersebut harus ada pembagian dan alokasi kepada tiga pihak yang berbeda," jelasnya.

Nadiem menilai, fungsi tersebut sudah baik dari segi sistem check and balance. Menurutnya, dalam era reformasi birokrasi saat ini harus ada keefisienan dalam pengelolaan mutu pendidikan. "Itu arahan dari Presiden untuk melakukan reformasi birokrasi. Ini menjadi cara terbaik tidak adanya kebingungan atau tumpang tindih dari peran-peran tersebut," tandasnya.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana, menekankan penghapusan BSNP tidak bertentangan dengan regulasi dan perundang-undangan. Bahkan, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak ada nomenklatur BSNP.

"Ini mengeliminasi duplikasi atau tumpang tindih kewenangan dalam penetapan standar pendidikan dengan BSNP. Ini sejalan dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah yang memberikan kewenangan standar nasional pendidikan menjadi hak pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbudristek," tambah dia.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top