Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Evaluasi Pendidikan

Penghapusan BSNP Sesuai Prinsip Penjaminan Mutu

Foto : koran jakarta/Muhamad Ma’rup

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

A   A   A   Pengaturan Font

"Kalau ketiga fungsi ini dilakukan satu pihak saja, maka proses dan hasilnya tidak akan objektif. Jadi, tiga fungsi tersebut harus ada pembagian dan alokasi kepada tiga pihak yang berbeda," jelasnya.

Nadiem menilai, fungsi tersebut sudah baik dari segi sistem check and balance. Menurutnya, dalam era reformasi birokrasi saat ini harus ada keefisienan dalam pengelolaan mutu pendidikan. "Itu arahan dari Presiden untuk melakukan reformasi birokrasi. Ini menjadi cara terbaik tidak adanya kebingungan atau tumpang tindih dari peran-peran tersebut," tandasnya.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana, menekankan penghapusan BSNP tidak bertentangan dengan regulasi dan perundang-undangan. Bahkan, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak ada nomenklatur BSNP.

"Ini mengeliminasi duplikasi atau tumpang tindih kewenangan dalam penetapan standar pendidikan dengan BSNP. Ini sejalan dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah yang memberikan kewenangan standar nasional pendidikan menjadi hak pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbudristek," tambah dia.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top