Penghapusan BSNP Sesuai Prinsip Penjaminan Mutu
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
JAKARTA - Penghapusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sudah sesuai dengan prinsip penjaminan mutu pendidikan. Terdapat dua prinsip dalam penjaminan mutu yaitu independensi dan partisipasi publik. Demikian disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR, di Jakarta, Rabu (8/9).
"Ini dua prinsip dasar penjaminan mutu," ujarnya. Dia menjelaskan, partisipasi publik nantinya akan menjadi tugas Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan.
Nadiem menjelaskan, dewan tersebut nantinya berada di bawah kementerian. Fungsinya untuk menyampaikan aspirasi dan masukan kritis tentang mutu pendidikan secara langsung kepada Mendikbudristek.
Lebih jauh Nadiem menjelaskan, terdapat tiga fungsi dalam prinsip independensi mutu pendidikan. Fungsi tersebut adalah penyusunan standar, penyelenggaraan, dan evaluasi. Dia menjelaskan, penyusunan standar menjadi tugas Kemendikbudristek.
Sedangkan, penyelenggaraan pendidikan merupakan tugas pemerintah daerah, masyarakat, dan perguruan tinggi. Untuk fungsi evaluasi, menjadi ranah Badan Akreditasi Nasional dan lembaga akreditasi mandiri.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya