Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penggugat Undang-Undang Pemilu Singgung Bahaya Radikalisme

Foto : antarafoto

Sidang uji materi UU Pemilu.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemohon atau penggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menyinggung bahaya dan ancaman radikalisme yang berpotensi merusak tatanan demokrasi di Tanah Air.

"Dengan adanya bentuk liberalisasi dan kebebasan tanpa batas dalam Pemilu dan demokrasi kita, ternyata dapat dibajak oleh ideologi radikal yang menunggangi kebebasan itu sendiri untuk tumbuh di NKRI," kata kuasa hukum pemohon perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 Sururudin yang disiarkan Mahkamah Konstitusi secara virtual di Jakarta, Rabu (23/11).

Sururudin mengatakan enam pemohon mengajukan uji materi sejumlah pasal ke MK yakni Pasal 168 Ayat (2), 342 Ayat (2), 353 Ayat (1) huruf B, 386 Ayat (2) huruf B, 420 huruf C dan D, Pasal 442 Ayat (2) Pasal 426 Ayat (3), UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD Tahun 1945.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Prof. Saldi Isra tersebut, kuasa hukum pemohon mengatakan pemohon melihat kekuatan dan pengaruh individu dalam proses Pemilu yang begitu besar cenderung mengarah pada populisme semata.

Hal itu dinilainya bisa membahayakan bentuk negara dalam hal ini adalah bentuk negara kesatuan sebagaimana Pasal 1 Ayat (1). Kondisi tersebut dapat terlihat beberapa tahun sejak Pemilu 2019 dimana polarisasi dan penggalangan oleh individu populis telah mengoyak rasa persatuan di masyarakat, ujar dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top