Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Penggugat Keaslian Ijazah Presiden Joko Widodo Ditangkap di Sebuah Hotel

Foto : ANTARA/Facebook

Tangkapan layar salah satu akun yang menyebut ijazah Jokowi palsu.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polrimenangkap Bambang Tri Mulyono, penggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, di Hotel Sofia, Tebet, Jakarta Selatan, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, membenarkan informasi penangkapan tersebut.

"Iya betul (ditangkap),"kata Dedi.

Informasi penangkapan Bambang Tri Mulyonoberedar melaluipesan berantai yang diterima sejumlah media di Mabes Polri, Kamis, sekira pukul 15.44 WIB. Dalam pesan itu, tertera nama kuasa hukum penggugat yakniAhmad Khozinudin.

Dedimenjelaskan informasi resmi terkait penangkapan itu akan disampaikan direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kamis petang, pukul 19.00 WIB.

"Nanti malam pukul 19.00 kabag yang merilis bersama direktur Siber," kata Dedi.

Dia menambahkanpenangkapan terhadap Bambang Tri Mulyono terkait dengan dugaan ujarankebencian dan penistaan agama.

Bambang Tri Mulyonomenjadi perbincangan setelah menerbitkan buku "Jokowi Undercover" yang berisi sisi negatif Presiden Jokowi. Bambang diketahuimengajukan gugatan soal dugaan ijazahpalsu atas nama Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/10).

Bambang Tri Mulyonojuga pernah ditahan penyidik Bareskrim Polri pada 30 Desember 2016 terkait pelanggaranUU ITE karena buku berjudul"Jokowi Undercover"didugaberisi dugaan penulis.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top