Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Penggerebekkan Kantor Pinjol Ilegal, 56 Karyawan Diamankan Polisi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Penggerebekan kantor pinjaman online (fintech) ilegal yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi berhasil membekuk puluhan orang yang bekerja ditempat tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi membenarkan soal penggerebekan tersebut.

"Benar, saat ini masih kami lakukan pemeriksaan," ujar Hengki yang dilansir dari detikcom, Kamis (14/10/2021).

Polisi mencapat informasi yang diperoleh, sindikat ini menaungi sedikitnya ada 17 aplikasi pinjol.

Informasi yang dihimpun detikcom, penggerebekan dilakukan Tim Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (13/10). Penggerebekan ini juga menindaklanjuti perintah Kapolri sebagaimana arahan Presiden Jokowi untuk menertibkan pinjol ilegal.

Polisi kemudian menggerebek kantor pinjol yang berlokasi di Ruko Sedayu Square Blok H.36 Cengkareng, Jakarta Barat. Saat melakukan penggerebekan, polisi mendapati puluhan karyawan yang sedang beraktivitas.

Total ada 56 orang yang diamankan polisi di ruko tersebut. Mereka merupakan karyawan perusahaan pinjol tersebut.

"Total yang diamankan ada 56 orang," ucap Hengki.

Hengki belum merinci lebih detail soal kronologi penangkapan. Polisi akan segera menggelar konferensi pers terkait penangkapan para pelaku.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top