Pengerahan Debt Collector yang Langgar Hukum Berbuah Sanksi Keras Bagi Clipan Finance dari OJK
Sanksi Keras OJK ke Clipan Finance
JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) yang mengerahkan penagih utang (debt collector) dengan cara yang melanggar hukum.
"OJK menyatakan tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar," kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot di Jakarta, Selasa.
OJK, kata Sekar, telah berkoordinasi dengan asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan pelaku industri.
"Perusahaan pembiayaan dalam menjalankan ketentuan penagihan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Meskipun demikin, OJK belum merinci sanksi apa yang akan diberikan otoritas kepada perusahaan pembiayaan, yang memperkerjakan penagih utang dengan cara yang melanggar hukum tersebut.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya