![Pengemudi Truk Korea Selatan Mogok Kerja, Kenaikan Upah Belum Disepakati](https://koran-jakarta.com/images/article/pengemudi-truk-korea-selatan-mogok-kerja-kenaikan-upah-belum-disepakati-221128154035.jpg)
Pengemudi Truk Korea Selatan Mogok Kerja, Kenaikan Upah Belum Disepakati
![Pengemudi Truk Korea Selatan Mogok Kerja, Kenaikan Upah Belum Disepakati](https://koran-jakarta.com/images/article/pengemudi-truk-korea-selatan-mogok-kerja-kenaikan-upah-belum-disepakati-221128154035.jpg)
Foto : Istimewa
Undang-undang mengizinkan penggunaan perintah semacam itu untuk mengatasi gangguan transportasi yang serius, dan kegagalan untuk mematuhinya dapat menyebabkan hukuman seperti pembatalan lisensi pengemudi truk dan tiga tahun penjara, atau denda hingga 30 juta won ($22.550).
Pemogokan itu mengganggu aktivitas industri pada saat ekonomi terbesar keempat di Asia, yang bergantung pada ekspor, memperkirakan penurunan pertumbuhan, dengan bank sentral telah menurunkan perkiraan 2023 menjadi 1,7% dari 2,1%.
Baca Juga :
Kim Yuna 'Jaurim' Rilis Album Solo Kelima
"Kita perlu menetapkan aturan hukum antara tenaga kerja dan manajemen," kata Presiden Yoon Suk-yeol Yoon pada hari Senin, menurut kantornya.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Mafani Fidesya
Komentar
()Muat lainnya