Pengembangan UKM Butuh Dukungan Pengusaha Besar
Kesetaraan esetaraan usaha Sekjen Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Agus Muharram (ketiga kanan) berbincang dengan (kiri ke kanan), Dekan IPMI International Business School Roy Sembel, Deputi Direktur Departemen Pengembangan UMKM Bank Indonesia Budi Widi Hartanto, Komisioner KPPU Saidah Sakwan, VP Divisi Bisnis Usaha Kecil BNI Arief Surarso, Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop - UKM Suparno disela Diskusi UMKM bertema Mendorong Kemitraan Usaha Besar-Kecil, di Jakarta, Selasa (28/11). Diskusi yang diselenggarakan Forwakop-UMKM tersebut membahas terwujudnya kesetaraan bagi seluruh pelaku usaha.
"Karena itu, tugas KPPU serta Kementerian Koperasi dan UKM terbilang berat lantaran ditargetkan untuk menambah jumlah kemitraan usaha besar-kecil, sesuai mandat Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2013," ungkap Saidah.
Selanjutnya, menurut Saidah, pihaknya telah merumuskan berbagai instrumen kebijakan di internal KPPU guna mengakselerasi kemitraan usaha besar-kecil yang ideal. Salah satunya, adalah Peraturan Komisi (Perkom) Pengawasan Kemitraan dan Perkom tentang Tata Cara Penanganan Perkara yang win-win solution.
"Dengan demikian, UMKM mendapatkan perlindungan hukum yang jelas ketika mengalami perlakuan kurang adil atau eksploitasi dari para pelaku usaha besar. Sebab, sesungguhnya tujuan dari kemitraan itu sendiri adalah melakukan pembinaan bukan eksploitasi perusahaan besar terhadap usaha kecil," pungkasnya.
Angkat Produktivitas
Sementara itu, Dekan IPMI International Business School, Roy Sembel menilai model bapak angkat kemitraan bisa mengangkat produktivitas dari UKM. Pelaku usaha kecil juga dapat menikmati supply chain dan value chain dari kelompok usaha besar di Indonesia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya