Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengembangan Industri Kreatif Semakin Dipermudah

Foto : Istimewa

Tangkapan layar Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih optimistis daya saing industri kreatif ke depannya semakin meningkat. Hal itu seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian Beri Kemudahan dan Kepastian Pelaku Industri.

Beleid yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja ini kata Gati tidak hanya memberi kemudahan bagi industri skala besar tetapi juga industri kecil termasuk Industri Kreatif (IKM).

"Kalau industri besarkan sudah banyak dapat kkemudahan dari pemerintah, nah kali ini kemudahan itu diberikan bagi industri kreatif juga,"ujar Gati saat menjadi keynote speaker di acara Launching Indonesia Good Design Selection (IGDS) 2021" secara virtual, Jakarta, Kamis (4/3).

Salah satu poin penting dalam regulasi baru itu terang dia terkait kemudahan bagi industri untuk mendapatkan bahan baku. "Industri baik besar maupun kecil mendapatkan insentif kepabeanan. Mereka mendapatkan keringanan bea masuk untuk memperoleh bahan baku dan penolong. Ini meringankan beban IKM,"tutur Gati.

Kemudahan lainnya lanjut Gati dalam hal mendapatkan akses permodalan, industri kreatif dimudahkan. Demikian juga terkait dengan pengembangan riset.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top