Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Energi Nasional

Pengembangan EBT secara Masif Percepat Pengurangan Emisi

Foto : ISTIMEWA

DADAN KUSDIANA Dirjen EBTKE Kementerian ESDM - Transisi energi tersebut dilakukan melalui pengembangan energi baru terbarukan secara masif dan pengurangan pemanfaatan energi fosil secara bertahap.

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, pemerintah juga akan menerapkan pajak karbon mulai 1 Juli 2022. Pajak karbon meliputi penerapan cap atau batas atas emisi, penetapan peraturan Menteri Keuangan tentang tata laksana pajak karbon, dan juga pelaksanaan pajak karbon secara terbatas.

Sementara itu, Koordinator Perlindungan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Bayu Nugroho, mengatakan pemerintah bahu-membahu bersinergi dalam mempersiapkan penerapan pajak karbon kepada pelaku usaha pembangkitan.

"Butuh kesiapan-kesiapan untuk lebih bisa menerapkan ini, pemerintah bahu-membahu mencoba menyinergikan peraturannya sehingga nanti ke depan bisa lebih diterima oleh pelaku usaha," kata Bayu.

Sementara itu, Direktur Mobilisasi Sumber Daya Sektoral dan Regional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Wahyu Marjaka, menyampaikan Indonesia memiliki peta jalan Nationally Determined Contribution yang sudah disiapkan untuk menjadi pedoman seluruh sektor dalam mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca.

Pada 2025, perdagangan karbon secara penuh akan diimplementasikan. Dalam rangka persiapan pelaksanaan tersebut, di tahun 2021 lalu, Kementerian ESDM telah melaksanakan uji coba perdagangan karbon untuk PLTU batu bara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top