Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Audit BPK

Pengelolaan Keuangan KKP Dinilai Lemah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dipandang lemah dalam pengelolaan keuangan dan implementasi program pemerintah serta tidak serius memastikan program pemerintah diterima oleh rakyat nelayan di pelosok nusantara.

Anggapan itu terkait dengan predikat opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau disclaimer atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK) berturut selama dua tahun diterima oleh KKP.

Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Marthin Hadiwinata menegaskan justifikasi penghematan anggaran tidaklah tepat karena seharusnya KKP memastikan penyerapan anggaran pembangunan sebesar hampir 10 triliun rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belaja Negara (APBN) dapat dinikmati dan dirasakan oleh nelayan.

"KKP tidak menunjukkan kesungguhan bekerja untuk memastikan pembangunan dan program pemerintah dirasakan oleh nelayan yang tidak sejalan dengan visi menghadirkan negara untuk mensejahterakan nelayan dari pinggiran yaitu nelayan tradisional," tegas Martin di Jakarta, Rabu (3/10).

KNTI meminta BPK memaparkan dan mempublikasikan LHP kepada nelayan untuk dapat mengetahui permasalahan pengelolaan yang terjadi di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selanjutnya, perlu adanya audit menyeluruh dari BPK dan KPK untuk memulai penyelidikan terhadap KKP untuk dapat mencari penyelewengan.

KKP diminta terbuka serta memastikan akuntabilitas penggunaan dan laporan anggaran keuangan yang dilakukan di lingkungan KKP. BPK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama-sama mengawasi semua aktivitas program dalam bidang kelautan dan perikanan yang menggunakan anggaran negara.

Seperti diketahui, pada LHP tahun 2017, KKP mendapatkan opini disclaimer dari BPK. Martin menyampaikan dalam penjelasan BPK salah satu penyebabnya adalah hasil dari pemeriksaan atas pengadaan 750 kapal untuk nelayan.

Jika dilihat dalam ketentuan yang ada, pengadaan itu seharusnya selesai sesuai tahun buku yaitu ada Desember 2016. Namun, selama proses KKP hanya mampu merampungkan 48 kapal dan pengadaan kapal diperpanjang hingga Maret 2017.

Sedangkan anggaran senilai 209 miliar rupiah untuk pengadaan barang tersebut sudah keluar.

Usulan Moratorium

Terkait dengan pengadaan kapal, tahun lalu Komisi IV DPR sempat mengusulkan agar melakukan moratorium terhadap pengadaan kapal, mengingat banyaknya kejanggalan dalam pengadaan kapal oleh KKP.

Merespons itu, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP mengakui adanya permasalahan terkait pengadaan kapal, tetapi pihaknya berupaya untuk terus memperbaiki persoalan-persoalan tersebut. "Kami akan terus membenahinya," ungkapnya.

ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top