Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengelola Investasi Bodong Dijerat Pasal Berlapis

Foto : Antara/Ahmad Fikri.

Kasatreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, AKP Anton.

A   A   A   Pengaturan Font

CIANJUR - Polres Cianjur, Jawa Barat, menerapkan pasal berlapis terhadap HA, pemilik investasi bodong Cianjur. Hal itu dilakukan karena HA diduga telah melakukan penipuan, penggelapan, dan pelanggaran undang-undang perbankan karena menghimpun dana tanpa izin resmi dari pemerintah.

Kasat reskrim Polres Cianjur, AKP Anton, di Cianjur, Rabu (5/8) mengatakan terlapor akan dijerat tiga Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan serta Penipuan dan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan karena menghimpun dana tanpa izin dari pemerintah.

"Sudah pasti akan kita jerat dengan tiga pasal sekaligus dengan korban mencapai seribuan orang. Saat ini kami sudah mengumpulkan keterangan dari korban yang jumlahnya terus bertambah melapor ke posko khusus," kata Anton.

Menjemput Terlapor

Hingga saat ini, tim khusus masih dalam perjalanan menjemput terlapor yang sudah ditemukan keberadaannya. Selanjutnya pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan sebelum menetapkan terlapor sebagai tersangka atas investasi bodong yang merugikan sekitarseribuanorang tersebut.

Anton menjelaskan saat ini pihaknya telah menerima laporan dari 200 orang yang dibuat dalam satu pelaporan untuk menjerat HA sebagai pemilik dan pengelola investasi bodong paket kurban dan sejumlah paket lainnya yang berasal dari empat kabupaten yaitu Cianjur, Bogor, Sukabumi, dan Bandung Barat.

Terus Bertambah

Pihaknya memperkirakan jumlah pelapor akan terus bertambah termasuk dari luar kota karena jumlah peserta investasi yang lebih dari 1.000 orang. Untuk memudahkan pemeriksaan dan pelaporan atau LP pihaknya akan merangkum dari 200 orang mewakili satu LP.

"Kami masih menerima laporan korban dari berbagai daerah tersebut, kemungkinan hingga terlapor diamankan di Mapolres Cianjur, jumlahnya akan terus bertambah dan akan tetap kami tampung," katanya.

Sebelumnya puluhan orang korban investasi bodong yang dikelola HA warga Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur, melapor ke Mapolres Cianjur karena merasa ditipu pemilik investasi yang tidak kunjung memenuhi janjinya, bahkan saat lima ratusan orang mendatangi rumah mewah miliknya, terlapor sudah tidak berada di tempat.

"LP satu, tapi di bawahnya ada 200 orang. Kalau jumlah korban diperkirakan ribuan orang, karena dari Cianjur, Bandung, Sukabumi, dan Bogor," tuturnya.

Sebelumnya, Adam, warga Kecamatan Cilaku, Cianjur mengaku sudah curiga sejak satu pekan menjelang Hari Raya Idul Adha. HA penanggung jawab sekaligus direktur investasi sudah tidak ada di rumah. Bahkan saat dihubungi nomornya tidak aktif. Dia sebagai peserta meminta jawaban kapan paket hewan kurban akan turun. n Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top