Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengelola Investasi Bodong Dijerat Pasal Berlapis

Foto : Antara/Ahmad Fikri.

Kasatreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, AKP Anton.

A   A   A   Pengaturan Font

CIANJUR - Polres Cianjur, Jawa Barat, menerapkan pasal berlapis terhadap HA, pemilik investasi bodong Cianjur. Hal itu dilakukan karena HA diduga telah melakukan penipuan, penggelapan, dan pelanggaran undang-undang perbankan karena menghimpun dana tanpa izin resmi dari pemerintah.

Kasat reskrim Polres Cianjur, AKP Anton, di Cianjur, Rabu (5/8) mengatakan terlapor akan dijerat tiga Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan serta Penipuan dan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan karena menghimpun dana tanpa izin dari pemerintah.

"Sudah pasti akan kita jerat dengan tiga pasal sekaligus dengan korban mencapai seribuan orang. Saat ini kami sudah mengumpulkan keterangan dari korban yang jumlahnya terus bertambah melapor ke posko khusus," kata Anton.

Menjemput Terlapor

Baca Juga :
Serahkan Hadiah

Hingga saat ini, tim khusus masih dalam perjalanan menjemput terlapor yang sudah ditemukan keberadaannya. Selanjutnya pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan sebelum menetapkan terlapor sebagai tersangka atas investasi bodong yang merugikan sekitarseribuanorang tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top