Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PPDB Sistem Zonasi

Pengecekan Surat Keterangan Domisili Diperketat

Foto : ISTIMEWA

Ganjar Pranowo

A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah memperketat pengecekan surat keterangan domisili calon siswa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Ini dilakukan menyusul temuan penipuan atau pemalsuan surat keterangan domisili.

"Pengecekan dilakukan untuk mengetahui SKD (Surat Keterangan Domisili) benar-benar valid. Kalau ada data tidak valid dan ada indikasi penipuan atau pemalsuan, akan kami cabut, langsung kami gugurkan," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Jumeri, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (3/7).

Selain mengecek validitas SKD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga menurunkan petugas untuk mengunjungi rumah calon siswa baru untuk memastikan alamat tempat tinggal siswa yang bersangkutan sesuai dengan SKD.

Jumeri minta orang tua calon siswa tidak menggunakan SKD "aspal" agar anaknya masuk zonasi sekolah yang diinginkan karena petugas akan melakukan verifikasi untuk memastikan data domisili mereka. "Jadi, kalau ketahuan akan kami coret," katanya.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, sebelumnya menyatakan bahwa ada 96 calon siswa yang dicoret dari daftar PPDB di sekolah yang dituju karena diduga menggunakan SKD "aspal", SKD yang resmi dikeluarkan oleh otoritas berwenang, namun datanya tidak sesuai dengan kenyataan.

Ia menjelaskan, hingga hari kedua pendaftaran PPDB daring tingkat SMA, sudah ada 1.117 pendaftar yang melampirkan SKD dan menurut hasil verifikasi hanya 1.021 SKD yang valid, 96 SKD lainnya dinyatakan tidak valid. "Terhadap mereka langsung kita coret, yaitu calon siswa yang mendaftar menggunakan SKD yang tidak valid, langsung kita coret," katanya.

Kendati namanya dicoret dari daftar, calon siswa yang bersangkutan diminta mendaftar lagi dengan melampirkan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, meminta Gubernur Jateng mengevaluasi sistem zonasi sekolah pada PPDB SMA/SMK Tahun 2019. "Saya sudah meminta kepada Beliau untuk surat keterangan domisili agar ditinjau kembali," katanya.

Ia mengatakan akibat sistem zonasi tersebut, banyak anak yang merupakan warga Solo justru mendapatkan sekolah di luar Solo karena tidak diterima di pilihan pertama.

"Seperti misalnya anak-anak dari Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, tidak diterima di Solo. Mereka justru diterima di luar Solo, seperti di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo," katanya.SM/Ant/E-3

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top